The Best Fluffy Pancakes recipe you will fall in love with. Full of tips and tricks to help you make the best pancakes.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. JKN adalah program jaminan kesehatan nasional di mana Jamkesmas, Askes PNS, TNI, Polri dan JPK Jamsostek, disatukan di bawah satu pengelolaan, yaitu BPJS. JKN bertujuan agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Selain itu, sebagai asuransi kesehatan yang bersifat sosial, JKN mempunyai prinsip gotong royong. Prinsip gotong royong ini adalah orang yang kaya membantu yang miskin, dan orang yang sehat menolong orang yang sakit. Selain itu, kepersertaan asuransi ini juga bersifat wajib, artinya mereka yang mampu ikut, dan penduduk yang miskin mendapat bantuan pemerintah.
Lalu siapa saya yang menjadi Anggota JKN?
Anggota JKN ini terdiri dari masyarakat tidak mampu yang terjaring dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunannya, anggota TNI/Polri dan pensiunannyam serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek.
Bagi yang memenuhi syarat anggota JKN sebagaimana disebutkan diatas, maka bagi yang belum terdaftar bisa mendatangi Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) didaerah masing-masing sudah dimulai sejak 1 Januari 2014.
Syarat Mendaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pas foto berwana ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Nah, setiap anggota JKN diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diinginkan. Berikut adalah nominal iuran bulanan :
Kelas 1 : iuran bulanan sebesar Rp 59.500 naik menjadi 80.000
Kelas 2: iuran bulanan sebesar Rp 42.500 naik menjadi 51.000
Kelas 3: iuran bulanan sebesar Rp 25.500 tidak naik
Kepada para peserta Jamsostek agar meminta perusahaan tempat mereka bekerja segera mendaftar ulang, sehingga bisa mendapat pelayanan JKN secara maksimal.
Meliputi apa saja pelayanan kesehatan yang dijamin?
Pelayanan kesehatan yang dijamin meliputi:
a.Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama dan Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.
b.Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1. Rawat jalan yang meliputi:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan alat kesehatan implant
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medish)Pelayanan darah
- Pelayanan kedokteran forensik
- Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
2. Rawat inap yang meliputi:
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap di ruang intensif.
- Pelayanan kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri.
Dengan berlakunya BPJS pada hari ini, peserta Jamkesmas, Askes PNS, TNI, Polri dan JPK Jamsostek, masih bisa menggunakan kartu lamanya hingga tiga bulan mendatang. Hal ini memungkinkan karena semuanya akan disatukan di bawah satu pengelolaan, yaitu BPJS. Bagi yang mendaftar sendiri, BPJS menjamin prosesnya sangat cepat sehingga bisa langsung dimanfaatkan.